Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 5), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e dan ayat (6) dihapus, dan setelah Pasal 3 ayat (4) huruf b ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c; 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 8 diubah; 4. Setelah Pasal 9 ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3); 5. Ketentuan Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12; 6. Ketentuan Pasal 13 dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat