Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (6) huruf b dihapus; 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (5) dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat