Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini ialah untuk menjamin mutu, aksesibilitas dan kelangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional di FKTP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini ialah untuk memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di FKTP, serta untuk memberikan perlindungan kesehatan dalam bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah atau pemberi kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat