PERDA Kab. Klaten No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No. 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 1ahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerlntah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Noror 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain terkait kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD dan pengelolaan keuangan DPRD. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2001dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No. 14 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pajak Rastoran
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang pajak hotel dan restoran merupakan kewenangan Daerah yang masing-masing berdiri sendiri; bahwa berdasarkan hat tersebut huruf a di atas dan dalam rangka operaslonalisasl pajak hotel dan restoran secara lebih terarah dan optimal, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran, untuk kemudian masing-masing diadakan penyesualan dan pengaturan kemball dalam Peraturan Daerah tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerlntah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerlntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 65 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal terkait Pajak Restoran. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif fan cara perhitungan pajak, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak dan saat terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 dicabut.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Mayarakat Hidup Sehat di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan
mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya
promotif dan preventif hidup sehat, guna
meningkatkan produktivitas penduduk dan
menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan
akibat penyakit, dan untuk menindaklanjuti Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan
kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah
yang lebih sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan pedoman
bagi Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan
dalam melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 44 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Masa Bhakti
Bab IV Tugas
Bab V Kegiatan Germas
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2022
Lingkungan HidupProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun
2020 tentangRencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyediaan
Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Klaten Tahun 2020-
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Klaten 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa adanya pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) yang melanda seluruh dunia telah
menimbulan dampak diberbagai sektor kehidupan,
salah satunya adalah tidak tercapainya target-target
pada kegiatan penyediaan air minum dan
penyehatan lingkungan, karena adanya refocusing
anggaran untuk penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19); bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang
Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah dan dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten maka
perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati
Klaten Nomor 35 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyediaan Air
Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten
Klaten Tahun 2020-2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/Prt/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 44 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 64 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klaten Nomor 73 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 76 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 5 dan angka 10 Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) Pasal 9, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2020 diubah.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008, maka untuk
melaksanakan kegiatan di Kabupaten Klaten perlu adanya
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten Tahun
2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf
a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten tahun 2008 sebagaimana tersebut pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2008.
60 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu baik
kehidupan dan penghidupan masyarakat maupun pelaksanaan
pembangunan dan hasilnya, sehingga upaya penanggulangan
bencana perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, terpadu,
cepat dan tepat, untuk itu diperlukan upaya yang nyata dalam
penanggulangan bencana dengan mengerahkan sumber daya yang
ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanganan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana
meliputi bencana : a. Erupsi gunung Merapi; b. Gempa bumi; c. Banjir; d. Angin puting beliung;
e. Tarrah longsor; f. Kebakaran; dan g. Bencana lainnya. Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana merupakan pedoman dalam kegiatan penanggulangan bencana bagi seluruh perangkat Daerah, lembaga vertikal di Daerah, organisasi non Pemerintah, warga masyarakat dan pihak lain yang terlibat dalam upaya penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten
Klaten. Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Klaten adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengganti Biaya Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengganti Biaya Dokumen Pengadaan Barang/Jasa sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu diadakan Pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengganti Biaya Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah, maka perlu disusun rencana pembangunan daerah dalam jangka panjang dua puluh tahun mendatang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurut a dan huruf b di atas, maka perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Tahun 2005-2025. Hal-hal yang diatur antara lain tentang Program Pembangunan Daerah serta pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan RPJP Daerah. Uraian tentang RPJP Daerah Tahun 2005-2025 terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2009.
101
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2021/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Klaten merupakan jalur strategis
penghubung dan berada di tengah pusat ekonomi
Kota Yogyakarta dan Kota Surakarta sehingga
memiliki berbagai potensi yang perlu dikembangkan
dan dioptimalkan dalam pelaksanaan pembangunan;
b. bahwa agar hasil pembangunan dapat dinikmati oleh
seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh
wilayah, maka diperlukan suatu perencanaan
pembangunan yang dapat mengakomodir kebutuhan
tersebut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima)
tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
521
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan yang secara langsung akan menghambat pembangunan; bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan kebutuhan mendasar untuk keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan Kebakaran, Sarana Penyelamatan, Akses Pemadam Kebakaran, Proteksi Bahaya Kebakaran, Lahan dan Hutan, Bangunan Perumahan, Bahan Berbahaya, Persiapan Penanggulangan, Penanganan Pemadaman Kebakaran, Penanganan Antar Wilayah, Sistem Proteksi Kebakaran, Analisis Risiko Kebakaran, Waktu Tanggap, Wilayah Manajemen Kebakaran, Pos Pemadam Kebakaran, RISPK, Prasarana dan Sarana Proteksi Kebakaran, Prasarana Proteksi Kebakaran, Sarana Pencegahan Kebakaran, Prasarana Penanggulangan Kebakaran, Organisasi Proteksi Kebakaran, Tugas Pokok Dalam Manajemen Proteksi Kebakaran, Hirarki Layanan Kebakaran, Tatalaksana Operasional, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Rescue), Perencanaan Sumberdaya Manusia, Sistem Pembinaan Prestasi Kerja, Perlindungan dan Kesejahteraan Pegawai, Pendidikan dan Pelatihan, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian Teknis, Edukasi, Manajemen Kebakaran Lingkungan, Analisis Risiko Kebakaran, Wilayah Manajemen Kebakaran Lingkungan, Prasarana Proteksi Kebakaran Lingkungan, Sarana Proteksi Kebakaran Lingkungan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kedudukan Manajemen Proteksi Kebakaran Lingkungan, Pelaksanaan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK) Lingkungan, Pasca Kebakaran, Kualifikasi Sumberdaya Manusia, Pembinaan dan Pelatihan, Unit Manajemen Kebakaran Bangunan Gedung, Sistem Proteksi Kebakaran, Prasarana Proteksi Kebakaran dan Keselamatan Jiwa, Sarana Proteksi Kebakaran, Organisasi Proteksi Kebakaran, Kewajiban Pemilik/Pengguna Gedung, Struktur Organisasi, Tatalaksana Operasional, Pengendalian Keselamatan Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran, dan Kerjasama Penanggulangan Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
63 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat