Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana meliputi bencana : a. Erupsi gunung Merapi; b. Gempa bumi; c. Banjir; d. Angin puting beliung; e. Tarrah longsor; f. Kebakaran; dan g. Bencana lainnya. Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana merupakan pedoman dalam kegiatan penanggulangan bencana bagi seluruh perangkat Daerah, lembaga vertikal di Daerah, organisasi non Pemerintah, warga masyarakat dan pihak lain yang terlibat dalam upaya penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Klaten. Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Klaten adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat