Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2019

Penanggulangan Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan Kebakaran, Sarana Penyelamatan, Akses Pemadam Kebakaran, Proteksi Bahaya Kebakaran, Lahan dan Hutan, Bangunan Perumahan, Bahan Berbahaya, Persiapan Penanggulangan, Penanganan Pemadaman Kebakaran, Penanganan Antar Wilayah, Sistem Proteksi Kebakaran, Analisis Risiko Kebakaran, Waktu Tanggap, Wilayah Manajemen Kebakaran, Pos Pemadam Kebakaran, RISPK, Prasarana dan Sarana Proteksi Kebakaran, Prasarana Proteksi Kebakaran, Sarana Pencegahan Kebakaran, Prasarana Penanggulangan Kebakaran, Organisasi Proteksi Kebakaran, Tugas Pokok Dalam Manajemen Proteksi Kebakaran, Hirarki Layanan Kebakaran, Tatalaksana Operasional, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Rescue), Perencanaan Sumberdaya Manusia, Sistem Pembinaan Prestasi Kerja, Perlindungan dan Kesejahteraan Pegawai, Pendidikan dan Pelatihan, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian Teknis, Edukasi, Manajemen Kebakaran Lingkungan, Analisis Risiko Kebakaran, Wilayah Manajemen Kebakaran Lingkungan, Prasarana Proteksi Kebakaran Lingkungan, Sarana Proteksi Kebakaran Lingkungan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kedudukan Manajemen Proteksi Kebakaran Lingkungan, Pelaksanaan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK) Lingkungan, Pasca Kebakaran, Kualifikasi Sumberdaya Manusia, Pembinaan dan Pelatihan, Unit Manajemen Kebakaran Bangunan Gedung, Sistem Proteksi Kebakaran, Prasarana Proteksi Kebakaran dan Keselamatan Jiwa, Sarana Proteksi Kebakaran, Organisasi Proteksi Kebakaran, Kewajiban Pemilik/Pengguna Gedung, Struktur Organisasi, Tatalaksana Operasional, Pengendalian Keselamatan Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran, dan Kerjasama Penanggulangan Kebakaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No.8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 787 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan