retribusi pengganti - biaya dokumen pengadaan barang/jasa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengganti Biaya Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengganti Biaya Dokumen Pengadaan Barang/Jasa sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu diadakan Pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengganti Biaya Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002 dicabut.
- 4 hlm
|