RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2021/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kabupaten Klaten merupakan jalur strategis
penghubung dan berada di tengah pusat ekonomi
Kota Yogyakarta dan Kota Surakarta sehingga
memiliki berbagai potensi yang perlu dikembangkan
dan dioptimalkan dalam pelaksanaan pembangunan;
b. bahwa agar hasil pembangunan dapat dinikmati oleh
seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh
wilayah, maka diperlukan suatu perencanaan
pembangunan yang dapat mengakomodir kebutuhan
tersebut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima)
tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021-2026;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
- 521
|