Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019-2025
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 50 Tahun 2011, Permenpar No. 10 Tahun 2016, Perda Prov. Sumbar No. 3 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Bukittinggi No 4 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan dan Jangka Waktu
3. Pembangunan Kepariwisataan
4. Pembangunan Destinasi Pariwisata
5. Pembangunan Industri Pariwisata
6. Pembangunan Pemasaran Pariwisata
7. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisata
8. Pengawasan dan Pengendalian
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
593 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
b.bahwa benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah;
c.bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja penyelenggara daerah, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini memuat 10 Bab dan 15 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sumber Benturan Kepentingan; Bab III Jenis Benturan Kepentingan; Bab IV Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Bab V Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Bab VI Identifikasi Benturan Kepentingan; Bab VII Mekanisme Pengenaan Sanksi; Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Bab IX Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 18 Tahun 2013, Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No.1 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 7 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 10 Tahun 2018, Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 867.381.807.694,00 bertambah sebesar Rp. 23.815.946.454,88 sehingga menjadi Rp. 891.197.754.148,88
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perkembangan keadaan mengenai pengaturan retribusi pelayanan kesehatan di Kota Bukittinggi, perlu adanya penambahan objek retribusi baru yakni pelayanan kesehatan hewan pada pusat kesehatan hewan serta perubahan tarif terhadap beberapa objek retribusi yang ada
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Ketentuan Pasal 4 diubah
5. Ketentuan Pasal 8 diubah
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. bahwa untuk pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap masyarakat untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki tempat tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah meningkatnya perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2016, PermenPUPR No. 14/PRT/M/2018,
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas Dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
3. Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
4. Upaya Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
5. Kerjasama, Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal
6. Pendanaan
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
74 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Perekonomian daerah dibangun berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi. Pembangunan perekonomian daerah yang dilaksanakan melalui pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi Usaha Mikro dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta pengentasan kemiskinan di Kota Bukittinggi. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro dibutuhkan pengaturan dalam Peraturan Daerah
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2013
Sistematika perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberdayaan Usaha Mikro
3. Pengembangan Usaha
4. Pembiayaan
5. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka memberi arah dan pedoman dasar penyelenggaraan Pembangunan Jangka Panjang Kota Bukittinggi guna menjamin terwujudnya kegiatan pembangunan yang aspiratif, berjalan efektif dan efisien, sinergis, koordinatif dan mempunyai sasaran yang jelas dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Kota Bukittinggi telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2006-2025. Berdasarkan hasil evaluasi atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 sebagai akibat dari terjadinya beberapa perubahan kebijakan nasional dan perubahan kondisi Kota Bukittinggi mengakibatkan sebahagian target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 tidak lagi relevan atau tidak selaras dengan perkembangan yang terjadi serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 46 Tahun 2016, PermenLHHut No. P.69/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2017, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Prov. Sumbar No. 7 Tahun 2008, Perda Prov. Sumbar No.13 Tahun 2012, Perda Kota Bukittinggi No.8 Tahun 2006
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 8) diubah sebagai berikut ;
1. Ketentuan angka 2, angka 4 dan angka 15 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan ayat (1) pasal 7 diubah dan ayat (2) pasal 7 dihapus
3. Ketentuan ayat (1) pasal 8 diubah
4. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Bukittinggi telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2008, perlu diganti dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
9. Tata Cara Pembayaran
10. Keberatan
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
12. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
13. Kedaluwarsa Penagihan
14. Insentif Pemungutan
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
3. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
4. Pengadaan
5. Penggunaan
6. Pemanfaatan
7. Pengamanan Dan Pemeliharaan
8. Penilaian
9. Pemindahtanganan
10. Pemusnahan
11. Penghapusan
12. Penatausahaan
13. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
14. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
15. Barang Milik Daerah Berupa Hak Pengelolaan
16. Pengendalian Dan Pengawasan
17. Ganti Rugi Dan Sanksi
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
154 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
a. bahwa jalan dan fasilitas umum mempunyai peranan strategis dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan untuk mencapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan Daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa perkembangan dan pembangunan sarana dan prasarana di Daerah berupa jalan dan fasilitas umum menuntut adanya keteraturan dan keseragaman guna mewujudkan tertib Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum untuk menciptakan keseimbangan pembangunan dan memudahkan masyarakat memperoleh informasi identitas jalandan fasilitas umum;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum di Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini memuat X Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum; Bab III Papan Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Bab IV Pembinaan dan Pengawasan; Bab V Pembiayaan; Bab VI Larangan; Bab VII Ketentuan Penyidikan; Bab VIII Ketentuan Pidana; Bab IX Ketentuan Peralihan; dan Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat