Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan dan Jangka Waktu 3. Pembangunan Kepariwisataan 4. Pembangunan Destinasi Pariwisata 5. Pembangunan Industri Pariwisata 6. Pembangunan Pemasaran Pariwisata 7. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisata 8. Pengawasan dan Pengendalian 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat