Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2019

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang 9. Tata Cara Pembayaran 10. Keberatan 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 12. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 13. Kedaluwarsa Penagihan 14. Insentif Pemungutan 15. Ketentuan Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
28 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2019
Tanggal Berlaku
28 Maret 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan