Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 8) diubah sebagai berikut ; 1. Ketentuan angka 2, angka 4 dan angka 15 Pasal 1 diubah 2. Ketentuan ayat (1) pasal 7 diubah dan ayat (2) pasal 7 dihapus 3. Ketentuan ayat (1) pasal 8 diubah 4. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 9 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat