Peraturan Daerah ini memuat X Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum; Bab III Papan Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Bab IV Pembinaan dan Pengawasan; Bab V Pembiayaan; Bab VI Larangan; Bab VII Ketentuan Penyidikan; Bab VIII Ketentuan Pidana; Bab IX Ketentuan Peralihan; dan Bab X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat