Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tugas Dan Kewajiban Pemerintahan Daerah 3. Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru 4. Upaya Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh 5. Kerjasama, Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal 6. Pendanaan 7. Ketentuan Lain-Lain 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat