Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 3. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah 4. Pengadaan 5. Penggunaan 6. Pemanfaatan 7. Pengamanan Dan Pemeliharaan 8. Penilaian 9. Pemindahtanganan 10. Pemusnahan 11. Penghapusan 12. Penatausahaan 13. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 14. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara 15. Barang Milik Daerah Berupa Hak Pengelolaan 16. Pengendalian Dan Pengawasan 17. Ganti Rugi Dan Sanksi 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat