Peraturan Walikota ini memuat 10 Bab dan 15 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sumber Benturan Kepentingan; Bab III Jenis Benturan Kepentingan; Bab IV Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Bab V Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Bab VI Identifikasi Benturan Kepentingan; Bab VII Mekanisme Pengenaan Sanksi; Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Bab IX Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; Bab X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat