Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan butir II.D.4.m. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Evaluasi Belanja Tidak Terduga pada Kabupaten Tolikara. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan BTT dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ruang lingkup pengelolaan BTT meliputi: a. Penganggaran; b. Pelaksanaan dan Penatausahaan; c. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; dan d. Monitoring dan Evaluasi. Pengelolaan BTT dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangundangan. Penggunaan BTT dilakukan dengan: a. Pembebanan langsung; dan/atau b. Pergeseran anggaran. Pelaporan BTT terdiri dari: a. Laporan penggunaan; dan b. Laporan keuangan. Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BTT Bupati menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu mengatur Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tolikara tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 2 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari: a. Sistem Akuntansi SKPD; dan b. Sistem Akuntansi PPKD. Sistem akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD. Sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Klasifikasi Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diamanatkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota, bahwa untuk menjadi acuan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 dan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan/atau Bangunan Tahun 2021, maka perlu mengatur dan menetapkan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor : 02 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Klasifikasi Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2021 pada Kabupaten Tolikara. Bupati menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Bupati untuk masing-masing wilayah distrik. Kepala Badan dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, sebagai berikut : a. hasil penilaian individu obyek non standar dan obyek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; b. hasil pendataan dan pemutakhiran obyek dan subyek PBB-P2; c. berdasarkan pendaftaran obyek atas permohonan wajib pajak; d. dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2 dan e. dikabulkanya permohonan pembetulan wajib pajak atas SPPT PBBP2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam hal adanya perubahan dan dinamika yang berkembang, atau adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau belanja untuk keperluan mendesak yang belum teralokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan pergeserananggaran, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-undang 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Tolikara. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBDyaitu: a. pergeseran antarorganisasi; b. pergeseran antar unitorganisasi; c. pergeseran antarprogram; d. pergeseran antarkegiatan, e. pergeseran antar subkegiatan; f. pergeseran antarkelompok; g. pergeseran antar jenis. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan Perubahan APBDyaitu: a. pergeseran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah; b. pergeseran antar rincian objek dalam objek yangsama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD; c. pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD; d. perubahan atau pergeseran atas uraian/keterangan dari sub rincianobjek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna AnggaranPergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2021 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1966; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021; dan Peraturan Bupati Tolikara Nomor 2 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tolikara. Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 2ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1(satu) bulan April. Gaji pokok/uang representatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan gaji pokok/uang representative, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan atau umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji. Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Proses penerbitan dan pengajuan SPP, SPM, dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu di buat Peraturan Bupati, bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara.
Undang-undang 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara. Tujuan diundangkannya Peraturan Bupati ini agar pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD berjalan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah lainnya; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia; dan f. partai politik. Daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenisbarang atau jasa yang akan dihibahkan ditetapkan denganKeputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentangAPBD dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial. Penerima hibah atau bantuan sosial yang menyimpang dari peruntukan yang telah disetujui dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tolikara Tahun Anggran 2021, telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai, bahwa untuk penyempumaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, pemantauan dan evaluasi pengeloaan Dana Desa serta mempercepat penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 4 Tahun 2018;
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021. Rincian Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: (1) Alokasi Dasar; (2) Alokasi Afirmasi; (3) Alokasi Kineija; dan (4) Alokasi Formula. Setiap Kampung wajib menganggarkan 8% dari besaran pagu dana desa per Kampung tahun anggaran 2021 untuk kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dana Kampung disalurkan dari RKUN ke RKK melalui RKUD. Penggunaan Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana keija pemerintahan kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rancangan Peraturan Bupati Tolikara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksakan ketentuan pasal 28 peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu di atur Peraturan Daerah tentang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan, Tunjangan Perumahan DPRD, Tunjangan Transportasi Anggota DPRD, dan Jasa Pengabdian, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 83 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016, Pasal 32 ayat (3)Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 3 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi pada Daerah Kabupaten Tolikara. Setiap OPD Pemungut Retribusi dapat melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap Wajib Retribusi, baik yang berdomisili di daerah maupun di luar daerah yang memiliki objek retribusi di daerah dengan menggunakan form model BPD.001.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Penetapan retribusi dilakukan dengan menggunakan: a. SKRD; atau b. dokumen yang dipersamakan. Dalam hal dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata Wajib Retribusi tidak mengajukan permohonan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, maka OPD Pemungut Retribusi mengeluarkan kembali SKRD dengan keterangan tambahan atas objek retribusi yang sama. Pembayaran retribusi yang penetapannya melalui SKRD, dilakukan dengan menggunakan SSRD sesuai model BPD.011.Ret. Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran diterbitkan. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD kepada Bupati melalui Kepala BPKAD. Pengadaan semua sarana pemungutan retribusi berupa SKRD, SKRDLB, STRD dan dokumen yang dipersamakan menggunakan sistem komputerisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang Bersumber Dari Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perlu diberikan pemberian kewenangan kepada perangkat daerah untuk melakukan pengelolaan pendapatan asli daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 2 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Kewenangan Pengelolaan Pendataan Asli Daerah yang Bersumber dari Pajak Daerah pada Kabupaten Tolikara. Tujuan dari Peraturan Bupati ini yaitu: a. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Agar Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; c. Meningkatnya penerimaanPendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Tolikara. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara melalui Anggaran Perangkat Daerah Masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat