Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 17 Tahun 2021

Penetapan Klasifikasi Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Klasifikasi Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2021 pada Kabupaten Tolikara. Bupati menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Bupati untuk masing-masing wilayah distrik. Kepala Badan dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, sebagai berikut : a. hasil penilaian individu obyek non standar dan obyek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; b. hasil pendataan dan pemutakhiran obyek dan subyek PBB-P2; c. berdasarkan pendaftaran obyek atas permohonan wajib pajak; d. dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2 dan e. dikabulkanya permohonan pembetulan wajib pajak atas SPPT PBBP2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Klasifikasi Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tolikara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Karubaga
Tanggal Penetapan
16 September 2021
Tanggal Pengundangan
17 September 2021
Tanggal Berlaku
17 September 2021
Sumber
BD 2021 (17): 6 hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tolikara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan