Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Klasifikasi Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2021 pada Kabupaten Tolikara. Bupati menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Bupati untuk masing-masing wilayah distrik. Kepala Badan dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, sebagai berikut : a. hasil penilaian individu obyek non standar dan obyek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; b. hasil pendataan dan pemutakhiran obyek dan subyek PBB-P2; c. berdasarkan pendaftaran obyek atas permohonan wajib pajak; d. dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2 dan e. dikabulkanya permohonan pembetulan wajib pajak atas SPPT PBBP2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat