Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara. Tujuan diundangkannya Peraturan Bupati ini agar pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD berjalan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah lainnya; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia; dan f. partai politik. Daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenisbarang atau jasa yang akan dihibahkan ditetapkan denganKeputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentangAPBD dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial. Penerima hibah atau bantuan sosial yang menyimpang dari peruntukan yang telah disetujui dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat