Pada Peraturan Bupati ini diatur Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Tolikara. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBDyaitu: a. pergeseran antarorganisasi; b. pergeseran antar unitorganisasi; c. pergeseran antarprogram; d. pergeseran antarkegiatan, e. pergeseran antar subkegiatan; f. pergeseran antarkelompok; g. pergeseran antar jenis. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan Perubahan APBDyaitu: a. pergeseran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah; b. pergeseran antar rincian objek dalam objek yangsama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD; c. pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD; d. perubahan atau pergeseran atas uraian/keterangan dari sub rincianobjek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna AnggaranPergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat