Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 14 Tahun 2021

Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Tolikara. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBDyaitu: a. pergeseran antarorganisasi; b. pergeseran antar unitorganisasi; c. pergeseran antarprogram; d. pergeseran antarkegiatan, e. pergeseran antar subkegiatan; f. pergeseran antarkelompok; g. pergeseran antar jenis. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan Perubahan APBDyaitu: a. pergeseran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah; b. pergeseran antar rincian objek dalam objek yangsama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD; c. pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD; d. perubahan atau pergeseran atas uraian/keterangan dari sub rincianobjek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna AnggaranPergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tolikara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Karubaga
Tanggal Penetapan
03 April 2021
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2021
Tanggal Berlaku
04 Mei 2021
Sumber
BD 2021 (14): 9 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tolikara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan