Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Evaluasi Belanja Tidak Terduga pada Kabupaten Tolikara. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan BTT dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ruang lingkup pengelolaan BTT meliputi: a. Penganggaran; b. Pelaksanaan dan Penatausahaan; c. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; dan d. Monitoring dan Evaluasi. Pengelolaan BTT dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangundangan. Penggunaan BTT dilakukan dengan: a. Pembebanan langsung; dan/atau b. Pergeseran anggaran. Pelaporan BTT terdiri dari: a. Laporan penggunaan; dan b. Laporan keuangan. Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BTT Bupati menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat