Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 27 Tahun 2021

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Evaluasi Belanja Tidak Terduga pada Kabupaten Tolikara. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan BTT dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ruang lingkup pengelolaan BTT meliputi: a. Penganggaran; b. Pelaksanaan dan Penatausahaan; c. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; dan d. Monitoring dan Evaluasi. Pengelolaan BTT dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangundangan. Penggunaan BTT dilakukan dengan: a. Pembebanan langsung; dan/atau b. Pergeseran anggaran. Pelaporan BTT terdiri dari: a. Laporan penggunaan; dan b. Laporan keuangan. Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BTT Bupati menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tolikara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Karubaga
Tanggal Penetapan
19 November 2021
Tanggal Pengundangan
19 November 2021
Tanggal Berlaku
19 November 2021
Sumber
BD 2021 (27): 21 hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tolikara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan