Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Kewenangan Pengelolaan Pendataan Asli Daerah yang Bersumber dari Pajak Daerah pada Kabupaten Tolikara. Tujuan dari Peraturan Bupati ini yaitu: a. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Agar Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; c. Meningkatnya penerimaanPendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Tolikara. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara melalui Anggaran Perangkat Daerah Masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat