Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 19 Tahun 2021

Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari: a. Sistem Akuntansi SKPD; dan b. Sistem Akuntansi PPKD. Sistem akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD. Sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tolikara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tolikara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Karubaga
Tanggal Penetapan
16 September 2021
Tanggal Pengundangan
17 September 2021
Tanggal Berlaku
17 September 2021
Sumber
BD 2021 (19): 8 hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tolikara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan