Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 10 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021. Rincian Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: (1) Alokasi Dasar; (2) Alokasi Afirmasi; (3) Alokasi Kineija; dan (4) Alokasi Formula. Setiap Kampung wajib menganggarkan 8% dari besaran pagu dana desa per Kampung tahun anggaran 2021 untuk kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dana Kampung disalurkan dari RKUN ke RKK melalui RKUD. Penggunaan Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana keija pemerintahan kampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tolikara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Karubaga
Tanggal Penetapan
25 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2021
Tanggal Berlaku
26 Januari 2021
Sumber
BD 2021 (10): 14 hlm
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tolikara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan