Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021. Rincian Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: (1) Alokasi Dasar; (2) Alokasi Afirmasi; (3) Alokasi Kineija; dan (4) Alokasi Formula. Setiap Kampung wajib menganggarkan 8% dari besaran pagu dana desa per Kampung tahun anggaran 2021 untuk kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dana Kampung disalurkan dari RKUN ke RKK melalui RKUD. Penggunaan Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana keija pemerintahan kampung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat