Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 42 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Rincian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 32 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Mencabut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara NasionalIndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan PenerimaPensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil,CalonPegawai Negeri Sipil,
Pejabat Negara, Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Perintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2021
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
PADA SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT DAN BADAN
HUKUM, SEKOLAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI
DAN KEMENTERIAN AGAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jenjang SD, MI, SMP dan MTs dan Tenaga Pendidik sebagai Guru Pendamping pada jenjang PAUD (Formal dan Non Formal) non pegawai negeri sipil dan peningkatan pelayanan bidang kependidikan di daerah khususnya pada sekolah di daerah yang penyelenggaraannya tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian besaran pemberian tunjangan Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan non pegawai negeri sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Badan Hukum, Sekolah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.12 Tahun 2018; PERBUP NO.21 Tahun 2021; PERBUP NO.29 Tahun 2021.
Pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Badan Hukum, Sekolah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
mengubah PERDA NO.12 tahun 2010
3 hlm. 1 lamp
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020 No.6; TLD No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan pnrticipntiriq intereBt 10%(sepu1uh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hiiruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permen ESDM No.37 Tahun 2016
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda PBTE dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam:
a. meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam optimalisasi pengelolaan PI 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi;
b. pengembangan usaha perekonomian Daerah;
C. penguatan struktur permodalan perusahaan;
d. pembentukan anak perusahaan; dan
e. penugasan Pemerintah Daerah lainnya yang berhubungan dengan pengembangan usaha hulu dan hilir dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah.
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang dilakukan secara bertahap dengan rincian:
a. tahun 2021 sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga miliar enam ratus juta rupiah);
b. tahun 2022 sebesar Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah);
c. tahun 2023 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
d. tahun 2024 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perumda PBTE wajib melaporkan hasil penggunaan Penyertaan Modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
-
penyertaan modal daerah pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi perlu diatur dengan Peraturan Daerah
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract) Pembangunan Prasarana Jalan Dan Jembatan, Bangunan Gedung, Prasarana Pendidikan, Prasarana Olahraga, Prasarana Kesehatan Dan Prasarana Air Bersih Tahun Anggaran 2009-2012
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mempercepat Pelaksanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Serta Insfrastuktur Lainnya Di Kabupaten Penajam Paser Utara Diperlukan Anggaran Yang Besar
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008 Tahun 2008; UU No. 33 tahun 2004; PP RI No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Sebagaimana Telah Dirubah Terakhir Dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 11 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Dasar Dan Pengadaan Jasa Pemborongan, Ruang Lingkup Pelaksanaan, Pembiayaan, Jangka Waktu Pelaksanaan, Jangka Waktu Pelaksanaan, Tata Cara Pembayaran, Penanggung Jawab, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2009.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih
Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2016, maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.12 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2016 yang dijelaskan pada Pasal 1 hingga Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD PPU no 5 tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2O2l tentang Honorarium
Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah
tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium
Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 7 tahun 2002; UU no 5 tahun 2014; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU no 1 Tahun 2022
Tenaga Harian L,epas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. THL memiliki perjanjian kontrak kerja dengan Perangkat Daerah tempat penugasan dan tercatat pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketentuan Honorarium THL dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penajam Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
-
-
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2012 Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) tentang Rencana Umum Penanaman Modal, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2016-2025.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2012.
Bab I Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Dampaknya;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik
Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor SE2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer
Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk
penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa
dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
c. bahwa sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran
2020 No. 17.A/LHP/XIX.SMD/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021;
d. bahwa sesuai dengan Surat Inspektorat Daerah Tanggal: 18
Februari 2021 Nomor : 700/ 600/ LHV-U/ It- Kab/ II/ 2021
Perihal : Laporan Hasil Validasi Utang Kabupaten Penajam Paser
Utara Tahun Anggaran 2021, perlu dianggarkan pembayaran
kewajiban utang Tahun Anggaran 2020 kedalam APBD Tahun
Anggaran 2021;
e. bahwa sesuai dengan Surat Inspektorat Daerah Tanggal 07 Mei
2021 Nomor : 700/LHR/It-Kab/V/2021 Perihal : Laporan Reviu
atas Belanja yang melapaui Tahun Anggaran 2020;
f. bahwa sesuai dengan Suart Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Perihal Persetujuan
Pengeluaran Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran
2021 Tanggal 25 Juni 2021 Nomor: 903/208.1/PimpDPRD/VI/2021;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor
55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun
Anggaran 2021
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.56 Tahun 2005; PP NO.12 Tahun 2019; PEMENDAGRI NO.70 Tahun 2019; PEMEDAGRI NO.64 Tahun 2020; PEMEDAGRI NO.77 Tahun 2020; PMK NO.17/PMK.07/2021; SE DIRJEN PK NO.SE-2/PK/2021; PERDA NO.8 Tahun 2020; PERBUP NO.55 Tahun 2020
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021
direncanakan sebesar Rp1.900.258.107.608,00 (satu triliun
sembilan ratus miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus
tujuh ribu enam ratus delapan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer; Dan
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Anggaran Pendapatan Transfer direncanakan sebesar
Rp1.706.909.668.871,00 (satu triliun tujuh ratus enam
milyar sembilan ratus sembilan juta enam ratus enam puluh
delapan ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) yang
terdiri atas:
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat;
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Diubah PERBUP Nomor 18 Tahun 2021
7 hlm. 94 lam.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD PPU Tahun 2021 no 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
pembangunan perlu didukung dengan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses dan dibagi pakaikan serta dikelola secara
seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagi pakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola
data yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia
Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data
Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 7 Tahun 2002; UU no 14 tahun 2008; UU no 4 tahun 2008; UU No 23 tahun 2014; PP No 45 tahun 2021; PP no 27 tahun 2014; PP No 95 tahun 2018; PP No 39 Tahun 2019; Permen PPN Kepala Bapenas no 16 tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bapenas no 17 tahun 2020
Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah kebijakan
tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah
diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah
melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan
menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk
Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah wadah
komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah
untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia lingkup Kabupaten Penajam
Paser Utara.
Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara
dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan daerah serta efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan
interoperabilitas pengelolaan basis data elektronik dilingkungan Pemerintah
Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
c. penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
-
-
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat