Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2020

TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gaji atau penghasilan ketiga belas diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli dan dibayarkan pada bulan Agustus. Gaji atau penghasilan ketiga belas diberikan bagi PNS paling banyak meliputi: gaji pokok; tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. Gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada: Pejabat Negara; anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2020
Sumber
BD No.32 Tahun 2020
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 13 Tahun 2021 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 11 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
    Mencabut

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan