Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2022

HONORARIUM TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tenaga Harian L,epas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. THL memiliki perjanjian kontrak kerja dengan Perangkat Daerah tempat penugasan dan tercatat pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penajam Paser Utara. Ketentuan Honorarium THL dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penajam Paser Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang HONORARIUM TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
23 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2022
Sumber
BD PPU no 5 tahun 2022
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan