Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2009

Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract) Pembangunan Prasarana Jalan Dan Jembatan, Bangunan Gedung, Prasarana Pendidikan, Prasarana Olahraga, Prasarana Kesehatan Dan Prasarana Air Bersih Tahun Anggaran 2009-2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Dasar Dan Pengadaan Jasa Pemborongan, Ruang Lingkup Pelaksanaan, Pembiayaan, Jangka Waktu Pelaksanaan, Jangka Waktu Pelaksanaan, Tata Cara Pembayaran, Penanggung Jawab, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract) Pembangunan Prasarana Jalan Dan Jembatan, Bangunan Gedung, Prasarana Pendidikan, Prasarana Olahraga, Prasarana Kesehatan Dan Prasarana Air Bersih Tahun Anggaran 2009-2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
22 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2009
Tanggal Berlaku
22 Juli 2009
Sumber
BD.2009/No.29
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan