Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.900.258.107.608,00 (satu triliun sembilan ratus miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus tujuh ribu enam ratus delapan rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; Dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Anggaran Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1.706.909.668.871,00 (satu triliun tujuh ratus enam milyar sembilan ratus sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) yang terdiri atas: a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; b. Pendapatan Transfer Antar Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat