Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 55 Tahun 2020

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 55 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD. No.56 Tahun 2020
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 18 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
    Peraturan Bupati Kab. PPU Nomor 55 Tahun 2020
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 27 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
    Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan