Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.891.278.019.608,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan belas ribu enam ratus delapan rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini, dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat