Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2020

Penyertaaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda PBTE dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam: a. meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam optimalisasi pengelolaan PI 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi; b. pengembangan usaha perekonomian Daerah; C. penguatan struktur permodalan perusahaan; d. pembentukan anak perusahaan; dan e. penugasan Pemerintah Daerah lainnya yang berhubungan dengan pengembangan usaha hulu dan hilir dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah. (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang dilakukan secara bertahap dengan rincian: a. tahun 2021 sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga miliar enam ratus juta rupiah); b. tahun 2022 sebesar Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah); c. tahun 2023 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan d. tahun 2024 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Perumda PBTE wajib melaporkan hasil penggunaan Penyertaan Modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
LD.2020 No.6; TLD No.27
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan