Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda PBTE dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam: a. meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam optimalisasi pengelolaan PI 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi; b. pengembangan usaha perekonomian Daerah; C. penguatan struktur permodalan perusahaan; d. pembentukan anak perusahaan; dan e. penugasan Pemerintah Daerah lainnya yang berhubungan dengan pengembangan usaha hulu dan hilir dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah. (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang dilakukan secara bertahap dengan rincian: a. tahun 2021 sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga miliar enam ratus juta rupiah); b. tahun 2022 sebesar Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah); c. tahun 2023 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan d. tahun 2024 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Perumda PBTE wajib melaporkan hasil penggunaan Penyertaan Modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat