Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING, DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan secara
transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa agar pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dapat berjalan dengan baik diperlukan suatu pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pemantauan dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Pemberian Hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Bupati. Belanja Hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian Hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Dicabut PERBUP NO.16 Tahun 2018
34 hlm. 34 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
Berkeadilan dan guna mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun 2019 dan Sustainable Development
Goals (SDGs) 2030 Bidang Air Minum dan Sanitasi, perlu dilakukan langkah-langkah dan tindakan yang terarah dalam
pelaksanaan program pembangunan yang berkeadilan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyedian Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2019-2023;
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO.17 Tahun 2019; PP NO.122 Tahun 2015; Permen PUPR NO. 27/Prt/M/2016; PERDA NO.1 Tahun 2019
Rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan dalam pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi yang menerpakan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembangaan dalam rangka mendukung percepatan pendekatan Universal Acces Tahun 2019 bidang air minum dan sanitasi. Sistem penyediaan air minum menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat setempat. Masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan masukan kepada Pemerintah Daerah melalui tim teknis penyusun RAD AMPL atas Kinerja pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
6 hlm. 129 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2021
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 55 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Bupati Kab. PPU Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dalam hal penetapan alokasi transfer ke daerah dan dana desa pada Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami perubahan alokasi;
c. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
d. bahwa sesuai Surat Gubemur Kalimantan Timur Nomor 978/0588/0241-III/BPKAD Perihal Alokasi Belanja
Bantuan Keuangan pada APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa alokasi Belanja Bantuan Keuangan Provinsi
Kalimantan Timur pada Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rpl10.596.484.000,00 (seratus sepuluh miliar
lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.56 Tahun 2005; PP NO.12 Tahun 2019; PERMEN NO.70 Tahun 2019; PERMEN NO.24 Tahun 2020; PERMEN NO.77 Tahun 2020; PMK 17/PMK.07/2021; PERGUB NO.49 Tahun 2020; PERDA NO.8 Tahun 2020; PERBUP NO.55 Tahun 2020;
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.891.278.019.608,00 (satu triliun
delapan ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan belas ribu enam ratus delapan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini, dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
mengubah Peraturan Bupati No.55 Tahun 2020
7 hlm 35 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2021
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2O21 TENTANG MANAJEMEN TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Manajemen Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan telah selesainya penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga perlu adanya
keselarasan dalam rangka memenuhi jumlah kebutuhan pegawai khususnya non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, maka perlu diadakan pengaturan manajemen Tenaga Harian Lepas di
lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Manajemen Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.11 Tahun 2017
Tenaga Harian Lepas di singkat THL adalah Pegawai yang bekerja pada satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. Pengaturan Manajemen THL dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan
THL di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengaturan Manajemen THL bertujuan untuk:
a. mewujudkan tertib administrasi kepegawaian THL;
b. melaksanakan salah satu fungsi manajemen kepegawaian;
c. meningkatkan disiplin pegawai, kepatuhan, dan etos kerja yang tinggi;
d. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan THL; dan
e. memberikan perlindungan bagi THL.
Pengangkatan dan perpanjangan perjanjian kontrak THL dilakukan untuk memenuhi kebutuhan SDM Pemerintah Daerah berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Penilaian kinerja THL bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan THL yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku THL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
9 hlm. 8 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Pengelolaan Keuangan Desa perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.11 Tahun 2019; PP NO. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.8 Tahun 2016; Permendagri NO.20 Tahun 2018; PERDA NO.1 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Mengubah PERBUP NO.7 Tahun 2019
10 hlm. 112 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM STAF DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja staf Desa Kabupaten Penajam Paser Utara perlu diberikan penghasilan yang layak bagi staf Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium Staf Desa di Lingkungan Pemerintah Desa;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 7 Tahun 2002; UU NO. 6 Tahun 2014; UU NO. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO.43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.20 Tahun 2018; PERDA NO.1 Tahun 2015; PERBUP NO.7 Tahun 2019.
Honorarium adalah penghasilan sah dan diterima oleh Staf Desa secara teratur
setiap bulannya. Pemerintah Desa menetapkan honorarium Staf Desa di lingkungan pemerintah
Desa sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulan,
Honorarium diberikan kepada Staf Desa yang memiliki perjanjian kerja yang pelaksanaan tugasnya berdasarkan Keputusan Kepala Desa, Besaran Honorarium Staf Desa dicantumkan dalam perjanjian kerja dengan mencantumkan jenjang pendidikan formal. Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan APBDesa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH UNTUK KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
A. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan aparatur Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu melakukan penyesuaian Penghasilan Tetap/Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
B. bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang
Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan
Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan
Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO. 7 Tahun 2002; UU NO. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 11 Tahun 2020; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU NO 11 Tahun 2020; PP NO. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO. 11 Tahun
2019; PERMENDAGRI NO. 20 Tahun 2018; PERDA NO. 1 Tahun 2015; PERBUP NO. 7 Tahun 2019; PERBUP NO. 3 Tahun 2020
Tunjangan jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa serta keluarganya dalam bentuk pembayaran iuran asuransi kesehatan setiap bulannya. Besaran jaminan kesehatan dihitung sesuai ketentuan jaminan kesehatan nasional yang berlaku. Standar biaya iuran jaminan kesehatan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 5% (lima persen) dari Penghasilan Tetap per bulan. Jaminan ketenagakerjaan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam bentuk pembayaran iuran asuransi ketenagakerjaan setiap bulannya, terdiri atas:
a. jaminan kecelakaan kerja (JKK);
b. jaminan kematian (JK); dan
c. jaminan hari tua (JHT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
4 hlm 1 lam
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2021
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 32 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas - TEKNIS PEMBERIAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021 NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PP NO.63 Tahun 2021; Permendagri NO.77 Tahun 2020; PERDA Kab. Penajam Paser Utara NO.8 Tahun 2020.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS dalam hal: a. sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Mekanisme pembulatan dilakukan terhadap besaran tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pembayaran tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah.Proses penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D, serta penyaluran tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas ke rekening penerima dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Mencabut PERBUP NO.32 Tahun 2020
PERBUP Tentang Gaji
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh pejabat/pegawai pemerintah dengan pihak tertentu;
bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu disusun pengaturan mengenai penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; Permen PAN & RB NO.37 2012; PERMEN NO.52 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen PAN & RB NO.10 Tahun 2019.
Benturan kepentingan adalah situasi dimana setiap penyelenggara dan pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. sebagai kerangka acuan bagi Perangkat Daerah untuk memahami, mencegah dan mengatasi Benturan Kepentingan, Salah satu Bentuk Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu situasi yang menyebabkan seseorang menerima Gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan. Penanganan Benturan Kepentingan dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi dan budaya. Setiap Pejabat/Pegawai yang mengalami kejadian/keadaan Benturan Kepentingan harus melaporkan kejadian/keadaan tersebut kepada atasan langsung. Masyarakat yang mengetahui/mengalami terjadinya benturan kepentingan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan Daerah melalui sarana pengaduan masyarakat yang ada di Pemerintah. Setiap Perangkat Daerah mengidentifikasi Benturan Kepentingan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Setiap pimpinan Perangkat Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi identifikasi dan penanganan Benturan Kepentingan secara berkala.
Pengendalian dan pengawasan Benturan Kepentingan di setiap Perangkat
Daerah menjadi tanggung jawab seluruh pegawai Perangkat Daerah yang
bersangkutan. Pengawasan dan penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan
Pemerintah Daerah dilakukan oleh Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Perangkat Daerah/ Unit Kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat arsip
vital yang perlu diselamatkan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengamanan dan
penyelamatan arsip vital di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara agar dikelola dengan baik
dan benar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
ketentuan mengenai program Arsip Vital ditetapkan oleh
pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.28 Tahun 2018; Perka Arsip Nasional No.6 tahun 2005; Perbup PPU No.18 Tahun 2018;
Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka mengelola,
menyimpan dan mengadakan perlindungan serta penggunaan Arsip Vital bagi
yang berhak di lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menyelamatkan Arsip Vital, serta adanya
ketepatan, keseragaman dan keamanan dalam menyimpan dan melindungi
Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
-
-
21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat