Tunjangan jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa serta keluarganya dalam bentuk pembayaran iuran asuransi kesehatan setiap bulannya. Besaran jaminan kesehatan dihitung sesuai ketentuan jaminan kesehatan nasional yang berlaku. Standar biaya iuran jaminan kesehatan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 5% (lima persen) dari Penghasilan Tetap per bulan. Jaminan ketenagakerjaan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam bentuk pembayaran iuran asuransi ketenagakerjaan setiap bulannya, terdiri atas: a. jaminan kecelakaan kerja (JKK); b. jaminan kematian (JK); dan c. jaminan hari tua (JHT).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat