Tenaga Harian Lepas di singkat THL adalah Pegawai yang bekerja pada satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. Pengaturan Manajemen THL dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan THL di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengaturan Manajemen THL bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib administrasi kepegawaian THL; b. melaksanakan salah satu fungsi manajemen kepegawaian; c. meningkatkan disiplin pegawai, kepatuhan, dan etos kerja yang tinggi; d. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan THL; dan e. memberikan perlindungan bagi THL. Pengangkatan dan perpanjangan perjanjian kontrak THL dilakukan untuk memenuhi kebutuhan SDM Pemerintah Daerah berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Penilaian kinerja THL bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan THL yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku THL.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat