Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2021

PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Benturan kepentingan adalah situasi dimana setiap penyelenggara dan pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. sebagai kerangka acuan bagi Perangkat Daerah untuk memahami, mencegah dan mengatasi Benturan Kepentingan, Salah satu Bentuk Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu situasi yang menyebabkan seseorang menerima Gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan. Penanganan Benturan Kepentingan dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi dan budaya. Setiap Pejabat/Pegawai yang mengalami kejadian/keadaan Benturan Kepentingan harus melaporkan kejadian/keadaan tersebut kepada atasan langsung. Masyarakat yang mengetahui/mengalami terjadinya benturan kepentingan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan Daerah melalui sarana pengaduan masyarakat yang ada di Pemerintah. Setiap Perangkat Daerah mengidentifikasi Benturan Kepentingan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Setiap pimpinan Perangkat Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi identifikasi dan penanganan Benturan Kepentingan secara berkala. Pengendalian dan pengawasan Benturan Kepentingan di setiap Perangkat Daerah menjadi tanggung jawab seluruh pegawai Perangkat Daerah yang bersangkutan. Pengawasan dan penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Inspektorat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
06 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2021
Tanggal Berlaku
06 Mei 2021
Sumber
BD.2021 NO.12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan