Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2021

HONORARIUM STAF DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Honorarium adalah penghasilan sah dan diterima oleh Staf Desa secara teratur setiap bulannya. Pemerintah Desa menetapkan honorarium Staf Desa di lingkungan pemerintah Desa sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulan, Honorarium diberikan kepada Staf Desa yang memiliki perjanjian kerja yang pelaksanaan tugasnya berdasarkan Keputusan Kepala Desa, Besaran Honorarium Staf Desa dicantumkan dalam perjanjian kerja dengan mencantumkan jenjang pendidikan formal. Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan APBDesa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2021 tentang HONORARIUM STAF DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
BD.2021 NO.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan