Honorarium adalah penghasilan sah dan diterima oleh Staf Desa secara teratur setiap bulannya. Pemerintah Desa menetapkan honorarium Staf Desa di lingkungan pemerintah Desa sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulan, Honorarium diberikan kepada Staf Desa yang memiliki perjanjian kerja yang pelaksanaan tugasnya berdasarkan Keputusan Kepala Desa, Besaran Honorarium Staf Desa dicantumkan dalam perjanjian kerja dengan mencantumkan jenjang pendidikan formal. Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan APBDesa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat