Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat {8) Peraturan Nomor 12 Tahiin 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.74 Tahun 2021; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.64 Tahun 2020; Perda PPU No.12 Tahun 2019
APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.940.027.926.608,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh milyar dna puluh tujuh juta Sembilan ratus dna puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli Daerah: Rp147.987.898.737,00 ;
b. Pendapatan transfer: Rp1.596.679.487.871,00; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah : Rp45.360. 540.000,00.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020 No.7; TLD No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan Kabupaten sentra produksi pangan khususnya padi yang memerlukan upaya peningkatan nilai tambah melalui pembangunan agro industri salah satunya dalam bentuk pendirian pabrik rice milling unit (RMU);
b. bahwa Perusahaan Umum Daerah Berıuo Taka sebagai badan usaha milik daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang membidangi kegiatan usaha salah satunya yaitu pembangurıan, penyelenggaraan dan pengelolaan industri pengolahan berbasis bahan pangan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud membutuhkan dukurıgan pemerintah daerah melalui penyertaan modal;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, dimana Pemerintah Daerah dapat melakukan Penambahan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab PPU No.13 Tahun 2017
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka bertujuan untuk:
a. pengembangan usaha perekonomian Daerah;
b. penguatan struktur permodalan perusahaan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sebesar Rp.29.641.416.037,00 (dra puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah).
Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021
Dengan penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sejak pendirian sampai dengan Tahun 2021 menjadi sebesar Rp. 52.641.416.037,00 (lima puluh dna miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahun 2012 sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ;
b. Tahun 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 {tiga miliar rupiah) ;
c. Tahun 2021 sebesar Rp. 29.641.416.037,00 {dua puluh sembilan miliar enam ratas empat puluh sato jota empat ratas enam belas ribu tiga piiluh tujuh rupiah).
Perumda Benuo Taka wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
-
penyertaan modal daerah yang dilaksanakan dalam bentuk penambahan penyertaan modal pada Perumda Benuo Taka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020 No.6; TLD No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan pnrticipntiriq intereBt 10%(sepu1uh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hiiruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permen ESDM No.37 Tahun 2016
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda PBTE dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam:
a. meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam optimalisasi pengelolaan PI 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi;
b. pengembangan usaha perekonomian Daerah;
C. penguatan struktur permodalan perusahaan;
d. pembentukan anak perusahaan; dan
e. penugasan Pemerintah Daerah lainnya yang berhubungan dengan pengembangan usaha hulu dan hilir dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah.
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang dilakukan secara bertahap dengan rincian:
a. tahun 2021 sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga miliar enam ratus juta rupiah);
b. tahun 2022 sebesar Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah);
c. tahun 2023 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
d. tahun 2024 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perumda PBTE wajib melaporkan hasil penggunaan Penyertaan Modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
-
penyertaan modal daerah pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi perlu diatur dengan Peraturan Daerah
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatari dan antar jenis belanja, keadaan yang meriyebabkan sisa lebih tahuri anggarari sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Raricangari Peraturari Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
c. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.38 Tahun 2018
Anggarari Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 1.623.068.673.144,- mengalami perubahan sehingga menjadi Rp. 1.536.714.697.248,- . Dengan rincian perubahan sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Rp. 1.536.714.697.248,—
2. Belanja : Rp. 1.578.592.351.056,—
3. Pembiayaarı:
Penerimaan: Rp. 93.192.379.650,—
Pengeluaran: Rp. (35.904.615.342,—)
Pembiayaan netto: Rp. 41.877.653.808,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang–
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Perda Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan
dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.7 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda PPU No14 Tahun 2018; Perda PPU No.18 Tahun 2019;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
-
Peraturan Bupati
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber kehidupan dan kebutuhan pokok bagi seluruh makhluk hidup sehingga
pengembangan sistem penyediaan air bersih harus dikelola untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan akses air bersih bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. bahwa pengembangan sistem penyediaan air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terarah, sistematis dan terencana;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara
sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2019; PP No.122 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Danum Taka adalah perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pendirian Perumda Air Minum Danum Taka bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat;
b. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; dan
c. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka.
Perumda Air Minum Danum Taka merupakan perubahan nama dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dengan Perubahaan nama tersebut seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, pegawai, izin operasi dan izin lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara dibaca dan dimaknai atas nama Perumda Air Minum Danum Taka.
Modal Dasar Perumda Air Minum Danum Taka ditetapkan sebesar Rp686.545.509.673.00 (enam ratus delapan puluh enam milyar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga
rupiah). Modal Dasar tersebut merupakan yang disetor dan dipisahkan dari kekayaan Daerah sebesar Rp23.754.481.000,00 (dua puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) merupakan modal Perumda Air Minum Danum Taka pada saat pendirian ditambah penyetoran modal Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 dicabut
Ketentuan mengenai logo Perumda Air Minum Danum Taka diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan mengenai pemberian insentif diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi pengangkatan, dan pengangkatan kembali Direksi diatur dalam Peraturan Bupati.
Status gaji, pensiun dan tunjangan serta penghasilan lain pegawai Perumda Air Minum Danum Taka diatur tersendiri dalam peraturan Direksi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda Air Minum Danum Taka diatur dalam Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Danum Taka diatur dengan Peraturan Bupati
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
ABSTRAK:
Dalam rangka Perda PPU No.13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka belum memuat secara jelas ketentuan mengenai perubahan nama dari Perusahaan Umum Daerah Penajam Paser Utara yang didirikan berdasarkan Perda PPU No.4 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah diubah dengan Perda PPU No.12 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda PPU No.4 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka dalam menjalankan usahanya, perlu melakukan perubahan ketentuan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Perda PPU No.13 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, Pasal 1, Pasal 3, Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A, diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IVA, Pasal 6A, diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, Pasal 8, ,Pasal 9. Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, diantara Bab VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIA, Pasal 21A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
Peraturan Bupati PPU terkait Pengangkatan anggota Direksi
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baik disebabkan adanya pembentukan dan/atau pemekaran Organisasi Perangkat Daerah maupun perubahan Tipe serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda PPU No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pasal 3 huruf d angka 14 dan huruf e, serta diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) PERMENDAGRI No.100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (1); UU No.7 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.100 Tahun 2018.
Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar; Tim Penerapan SPM berkedudukan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dengan tugas terdapat pada Pasal 3 dengan pembiayaan pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 55 Tahun 2020
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 18 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
TAHUN ANGGARAN 2021 Peraturan Bupati Kab. PPU Nomor 55 Tahun 2020
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 27 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2021 Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD. No.56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU NO 23 tahun 2009; PP NO 109 tahun 2000; PP No 23 tahun 2005; PP No 55 tahun 2005; PP No 3 tahun 2007; PP NO 19 tahun 2010; PP No 71 tahun 2010; PP NO 12 tahun 2017; PP NO 18 tahun 2017; PP No 12 tahun 2019; Peremendagri No 16 taun 2007; Permendagri No 32 tahun 2011; Permendagri No 52 tahun 2012; Permendagri No 62 tahun 2017; Permendagri No 64 tahun 2020; Perda PPU No 12 tahun 2009
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
43 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat