Pertanggungjawaban - Apbd
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang–
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Perda Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan
dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.7 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda PPU No14 Tahun 2018; Perda PPU No.18 Tahun 2019;
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
- -
- Peraturan Bupati
- 8 hlm.
|