APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.940.027.926.608,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh milyar dna puluh tujuh juta Sembilan ratus dna puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli Daerah: Rp147.987.898.737,00 ; b. Pendapatan transfer: Rp1.596.679.487.871,00; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah : Rp45.360. 540.000,00. Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat