Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Danum Taka adalah perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pendirian Perumda Air Minum Danum Taka bertujuan untuk: a. memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat; b. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; dan c. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka. Perumda Air Minum Danum Taka merupakan perubahan nama dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan Perubahaan nama tersebut seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, pegawai, izin operasi dan izin lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara dibaca dan dimaknai atas nama Perumda Air Minum Danum Taka. Modal Dasar Perumda Air Minum Danum Taka ditetapkan sebesar Rp686.545.509.673.00 (enam ratus delapan puluh enam milyar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah). Modal Dasar tersebut merupakan yang disetor dan dipisahkan dari kekayaan Daerah sebesar Rp23.754.481.000,00 (dua puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) merupakan modal Perumda Air Minum Danum Taka pada saat pendirian ditambah penyetoran modal Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat