Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka bertujuan untuk: a. pengembangan usaha perekonomian Daerah; b. penguatan struktur permodalan perusahaan; dan c. penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah. Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sebesar Rp.29.641.416.037,00 (dra puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah). Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 Dengan penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sejak pendirian sampai dengan Tahun 2021 menjadi sebesar Rp. 52.641.416.037,00 (lima puluh dna miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut : a. Tahun 2012 sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ; b. Tahun 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 {tiga miliar rupiah) ; c. Tahun 2021 sebesar Rp. 29.641.416.037,00 {dua puluh sembilan miliar enam ratas empat puluh sato jota empat ratas enam belas ribu tiga piiluh tujuh rupiah). Perumda Benuo Taka wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
LD.2020 No.7; TLD No.28
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan