Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka bertujuan untuk: a. pengembangan usaha perekonomian Daerah; b. penguatan struktur permodalan perusahaan; dan c. penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah. Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sebesar Rp.29.641.416.037,00 (dra puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah). Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 Dengan penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sejak pendirian sampai dengan Tahun 2021 menjadi sebesar Rp. 52.641.416.037,00 (lima puluh dna miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut : a. Tahun 2012 sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ; b. Tahun 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 {tiga miliar rupiah) ; c. Tahun 2021 sebesar Rp. 29.641.416.037,00 {dua puluh sembilan miliar enam ratas empat puluh sato jota empat ratas enam belas ribu tiga piiluh tujuh rupiah). Perumda Benuo Taka wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat