Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta meningkatkan upaya pemberdayaan pengusaha perikanan skala kecil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan dengan perubahan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011.
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 1 Angka angka 2, angka 4, angka 5, angka 17, angka 18 dan angka 24 diubah, dan diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 19a, serta angka 27 dan angka 28 dihapus, sehingga antara lain berisi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Dihapus;
d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar HukumPeraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007.
Tunjangan perumahan ditetapkan berdasarkan harga sewa rumah, sesuai dengan ketentuan standar rumah jabatan bagi Pimpinan DPRD dan rumah dinas bagi Anggota DPRD. Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan setiap tahun anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul No. 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4 HLM; Penjelasan : 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab.Bantul No 9 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum bagi masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terkait dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pengendalian menara telekomunikasi dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, perlu diatur pemungutan retribusinya; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan penambahan objek baru pada Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SIstem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bantul Tahun 2024-2028
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah: bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia dan
bagian dari sumber daya air yang dikuasai oleh negara
untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa bertambahnya jumlah penduduk dan perubahan
pola konsumsi masyarakat di Daerah, Pemerintah Daerah
perlu menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat guna mewujudkan kualitas hidup yang sehat,
bersih, dan produktif; bahwa kebijakan dan strategi pengembangan sistem
penyediaan Air Minum disusun untuk memberikan arah
landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan sistem penyediaan Air
Minum di Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
MAteri Pokok: Kebijakan dan Strategi Daerah
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten
Bantul Tahun 2024-2028
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul
Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2013
PERBUP Kab. Bantul No. 5 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Perlu diatur tata cara pengelolaan Pajak Hiburan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan Pajak Hiburan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010.
Pendataan objek Pajak Hiburan dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada orang atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Pendaftaran subjek pajak menggunakan formulir pendaftaran kepada Kepala Dinas melalui Bidang Pendaftaran dan Penetapan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel
18 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat