PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di
Daerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan
Kegiatan Berusaha melalui penyelenggaraan perizinan
berusaha
yang
berkualitas
dan
dapat
dipertanggungjawabkan, dengan mengedepankan prinsip
keadilan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien,
efektif, dan akuntabel;
b. bahwa penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
merupakan sarana pengawasan dan pengendalian Kegiatan
Berusaha dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan,
nilai luhur budaya Daerah, dan harmoni kehidupan
masyarakat di Daerah;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul yang mengatur perizinan di daerah sudah tidak sesuai
lagi, sehingga harus ditetapkan Peraturan Daerah baru yang
mengatur perizinan berusaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
- Jumlah Halaman: 23 HLM; Lampiran: 7 HLM
|