PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin keselamatan masyarakat dan
lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan
Gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan
fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan
teknis bangunan gedung;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan
publik berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan
pelayanan persetujuan bangunan gedung dan pembinaan
yang terintegrasi dan penguatan pengawasan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5
Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sudah tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu
disesuaikan materi muatannya dengan peraturan
perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan
Gedung;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis; Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pendataan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
- Jumlah Halaman: 36 HLM: Penjelasan: 12 HLM
|