Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2024

Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan; Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan; Parkir Insidental; Larangan; Bagi Hasil Pendapatan; Ganti Rugi atas Kehilangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2024/NO.7
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. PERDA Kab. Bantul No. 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan