Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 22 Tahun 2012

Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: MAksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal Daerah; Ruang Lingkup; Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Fasilitas dan Koordinasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.20
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 930 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan