Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022

Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Bentuk, Sumber, Jumlah, dan Jangka Waktu; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Fasilitasi dan Koordinasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pentutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
30 September 2022
Tanggal Pengundangan
30 September 2022
Tanggal Berlaku
30 September 2022
Sumber
LD.2022/NO.8
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 22 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan