Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: S-30/SES.M.EKON/01/2019 tentang perubahan nomenklatur jenis izin pada sistem OSS.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 53 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2018;
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bengkalis Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018 Nomor 65) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021 tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan penerapan disiplin Non Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, perlu pengaturan tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor' 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021 tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 91) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 139/PMK.07/2019; PERMENKEU No. 35/PMK.07/2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERDA KAB.BENGKALIS No. 2 Tahun 2020; PERBUP BENGKALIS No. 80 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perubahan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, yaitu merubah ketentuan dalam Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, yaitu merubah ketentuan dalam Pasal 5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa Berbasis Syariah di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pertumbuhan, kesejahteraan perekonomian dan kemaslahatan masyarakat di pedesaan, serta upaya peningkatan usaha masyarakat, pengelolaan potensi ekonomi lapangan kerja, pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 71 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 55 (lima puluh lima) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Pendirian dan Prinsip BUM Desa Berbasis Syariah; Akad-Akad yang Digunakan dalam Bumdes Berbasis Syariah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 900/BPKAD-AGR/X/2021/565 Tanggal 14 Oktober 2021 Perihal Penganggaran Belanja Transfer pada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021 perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDESA PDTT No. 2 TAHUN 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; KEPDIRJEN PPMD No. 303 TAHUN 2020; PERDA KAB BENGKALIS No. 4 tahun 2021; PERBUP BENGKALIS No. 6 Tahun 2021; PERBUP BENGKALIS No. 80 Tahun 2021.
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan beberapa ketnetuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, yaitu Pasal 6 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Lampiran: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; U No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 139/PMK.07/2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENKEU No. 35/PMK.07/2020; PERDA KAB.BENGKALIS No. 2 Tahun 2020; PERBUP BENGKALIS No. 80 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Bengkalis tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 huruf d angka 20 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan; Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan ; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 huruf d angka 20 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis jo Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi Dinas Perkebunan; Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan ; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 83 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bengkalis No. 8 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 900/BPKAD-AGR/X/2021/565 Tanggal 14 Oktober 2021 Perihal Penganggaran Belanja Transfer pada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA KAB BENGKALIS No. 4 tahun 2021; PERBUP BENGKALIS No. 8 Tahun 2021; PERBUP BENGKALIS No. 80 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, yaitu mengubah ketentuan dalam Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Lampiran: 12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 huruf d angka 20 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi Dinas Perikanan; Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan ; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Lamp I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat