Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 81 Tahun 2019

Badan Usaha Milik Desa Berbasis Syariah di Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 55 (lima puluh lima) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Pendirian dan Prinsip BUM Desa Berbasis Syariah; Akad-Akad yang Digunakan dalam Bumdes Berbasis Syariah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 81 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa Berbasis Syariah di Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
04 November 2019
Tanggal Berlaku
04 November 2019
Sumber
BD. 2019/No. 81
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 225 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan