Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 55 (lima puluh lima) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Pendirian dan Prinsip BUM Desa Berbasis Syariah; Akad-Akad yang Digunakan dalam Bumdes Berbasis Syariah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat